KAI Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sertifikasi Petugas Operasional

0
WhatsApp-Image-2025-04-28-at-12.37.46-PM-6

Jakarta, 27 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mewajibkan sertifikasi bagi seluruh petugas operasionalnya. Sertifikasi ini memastikan bahwa petugas yang terlibat dalam operasional telah memenuhi standar kompetensi yang diatur oleh pemerintah untuk menjamin keamanan setiap perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Sertifikasi ini mencakup berbagai petugas yang terlibat langsung dalam pengoperasian kereta api, mulai dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL).

Hingga Maret 2025, sebanyak 9.456 petugas, yang setara dengan 95% dari total 9.942 petugas operasional KAI, telah memperoleh sertifikasi. Sisanya, sekitar 486 petugas (5%) masih dalam proses pengajuan sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang berwenang.

“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” tegas Anne.

Untuk kategori Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, 3.931 dari total 4.193 Masinis KAI (94%) sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya, 262 Masinis yang baru direkrut, sedang menjalani pelatihan dan proses sertifikasi.

“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Anne.

Lebih dari itu, setiap petugas KAI yang terlibat dalam operasional juga sudah mendapatkan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. KAI secara rutin mengadakan pengujian untuk memastikan para petugas selalu menguasai peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *