KAI Tingkatkan Keamanan Layanan Kereta dengan Sertifikasi Petugas Operasional

Jakarta, 27 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) semakin memperkuat komitmennya terhadap keselamatan dalam setiap perjalanan kereta api dengan memastikan semua petugas operasional memiliki sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa setiap petugas telah lulus kompetensi yang diperlukan untuk mengoperasikan perkeretaapian secara aman dan profesional.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Sertifikasi diberikan kepada sejumlah petugas yang memiliki peran penting dalam operasi kereta api, seperti Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL).
Hingga Maret 2025, sekitar 9.456 petugas, atau 95% dari total 9.942 petugas operasional KAI, telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi mereka. Sementara 5% sisanya, atau 486 petugas, masih dalam tahap pengajuan sertifikasi yang diproses oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” tegas Anne.
Untuk para Masinis, yang berjumlah 4.193 orang, sebanyak 3.931 sudah memiliki sertifikat. Sisanya, 262 orang, merupakan calon Masinis yang sedang menjalani pelatihan dan sertifikasi. Sebelum bertugas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia, salah satunya memeriksa kepemilikan sertifikasi yang masih berlaku.
“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Anne.
KAI juga melakukan pengujian kecakapan secara rutin untuk semua petugas operasional agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inisiatif ini dilakukan untuk terus menjaga kualitas SDM dan meningkatkan keselamatan operasional kereta api.
“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)