KAI Divre II Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Padang, 30 April 2025 – Komitmen PT KAI Divre II Sumbar dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang melibatkan sejumlah stakeholder. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar. Pada tahun 2025, sosialisasi perlintasan sebidang kereta api dilakukan rutin setiap minggu sekali dan di setiap pelaksanaannya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda. Sampai akhir April 2025, telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 58 kali.
Kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan sebidang kereta api kali ini dilaksanakan di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Jl. Raya Pd-Bkt, Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (17/4). Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada pengguna jalan dengan pengeras suara, membagikan stiker, dan memasang spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat, beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi lainnya. “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Meskipun upaya ini terus dilakukan, disiplin pengguna jalan tetap menjadi tantangan. Pada tahun 2024, terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api yang mengakibatkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia. Hingga akhir April 2025, tercatat 9 kejadian kecelakaan, meskipun lebih sedikit dibandingkan tahun 2024. “Kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” kata Reza.
Reza juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua, serta prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Reza menjelaskan lebih lanjut, bahwa Pasal 181 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
“Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Redaksi)