KAI Divre I Sumut dan Kejari Binjai Tandatangani PKS Perkuat Penanganan Hukum Aset Negara

Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan perlindungan aset negara yang dimiliki oleh KAI.
Penandatanganan PKS dilakukan pada Kamis (15/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.
Sofan menjelaskan bahwa salah satu alasan utama terjalinnya kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait aset KAI, terutama yang berhubungan dengan penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah hukum ini sering menghambat pengelolaan aset secara optimal.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Sofan.
Selain itu, Sofan memaparkan bahwa KAI Divre I Sumut mengelola aset tanah dengan total luas mencapai 26.795.228 meter persegi, namun baru sekitar 41 persen yang telah bersertifikat tanah. Di Kota Binjai, luas aset bersertifikat milik KAI tercatat sebesar 384.277 meter persegi, di mana sebagian sudah dikomersialkan.
Menurut Sofan, aset yang dikelola oleh KAI adalah milik negara sehingga harus dijaga bersama demi kebermanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” tambah Sofan.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, juga menyampaikan apresiasi dan komitmen Kejari untuk memberikan pendampingan hukum maksimal kepada KAI. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat perlindungan hukum dan memberikan solusi cepat bagi permasalahan hukum yang dihadapi KAI, khususnya terkait aset negara.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk menjaga kekayaan negara serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Sumatera Utara. (Redaksi)